Beredar Kabar Nur Alamsyah Anak Eks Wakapolri, Ini Kata Kapolres
- VIVA/Andrew Tito
VIVA - Beredar kabar kalau korban pengeroyokan Bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino, merupakan anak dari mantan Wakapolri, Syafruddin. Korban diketahui bernama Nur Alamsyah.
Polisi Tidak Pernah Sampaikan Informasi Itu
Terkait hal ini, polisi pun menjawab. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto, menegaskan pihaknya tidak pernah menyampaikan informasi tersebut.
"Itu informasi bukan dari kami," kata dia kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan kalau pihaknya dalam menangani suatu kasus memperlakukannya sama. Tidak ada melihat siapa korban dan pelakunya. Dia menjelaskan kalau siapapun sama di mata hukum.
"Kami melihat bahwa semua orang mempunyai hak kalau dia menjadi korban pidana dan melaporkan, kami dari penyidik melihatnya semua masyarakat jadi ada dalam hukum pidana. Kami equality before the law. Jadi, kami fokus kepada bagaimana kejadiannya itu yang harus kami pikirkan. Kami melihatnya ke peristiwa itu, membuktikan peristiwa itu benar terjadi atau tidak. Kalau benar terjadi, siapa yang benar melakukan," ujar dia.
Baca juga: Diperiksa Besok, Ini yang Ingin Digali Polisi dari Chandrika Chika
Kasus Pengeroyokan
Sebelumnya, Putra Siregar ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada bulan Maret lalu. Putra dicokok bersama artis Rico Valentino.
Status Putra dan Rico juga sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak Senin, 11 April 2022, dan langsung ditahan.
Kuasa hukum pelapor Nur Alamsyah, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dialami kliennya. Dari pengakuan kliennya, pengeroyok adalah Putra Siregar dan Rico Valentino.
Saat itu, korban Nur Alamsyah tengah berada di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Maret 2022.
"Kira-kira jam 2 pagi itu, pokoknya klien kita dikeroyoklah tanpa sebab. Saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak," kata Ali.
Ali menyampaikan kliennya berikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, keduanya tak juga menyampaikan permohonan maaf sehingga korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 April 2022.
"Masa penahanan nanti sebelum tanggal 10 Mei diperpanjang lagi," ujarnya.