Polisi Akan Pasang Kamera ETLE Batas Kecepatan di Jalan Arteri
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau mobil yang melebihi batas kecepatan di jalan arteri. Pemasangan kamera akan dilakukan di titik-titik rawan terjadi pelanggaran.
Namun, sebelumnya polisi bakal melakukan survei terlebih dahulu soal dimana titiknya. Sehingga polisi mengaku belum bisa mengungkap di mana titik-titik lokasinya. Hal tersebut diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
"Nanti akan kita sampaikan. Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apakah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 18 April 2022.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mengevaluasi soal efektivitas penerapan kebijakan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol terhadap angka kecelakaan dan kematian. Sejauh ini, Sambodo mengatakan, total ada sebanyak 200 lebih kamera yang sudah terpasang, baik itu di jalan tol juga di jalan non-tol.
"Saat ini kami laporkan sudah 200 lebih ETLE untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, dan speeding kamera ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non-tol. Khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," ujarnya.
Dia menambahkan, "Seberapa persen turunnya akan kita sampaikan hasil evaluasi berikut. Kami akan terus kembangkan E-TLE ini tentu dengan bantuan seluruh stakeholder."
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol ibu kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.
Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. "Kebijakan ini berlaku 24 jam," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.