Polisi: Prajurit TNI Kodim 0503 Temukan Penimbunan 11 Ton Solar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Petugas gabungan TNI - Polri mengungkap sindikat penimbunan bahan bakar solar sebanyak 11 ton yang ada di kawasan Kembangan Jakarta Barat, Rabu 6 April 2022.

Kasat Reskrim Polresta Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, lokasi penimbunan belasan ton solar tersebut ada di tempat yang tidak terduga yakni di tempat pembuangan akhir (TPA) Jakarta Barat. 

Penemuan pertama kali lokasi penimbunan tersebut dilakukan oleh pihak TNI dari Kodim 0503 Jakbar yang dilakukan pada Rabu 30 April 2022 lalu berawal adanya praktik penimbunan solar.

Garis polisi di lokasi tempat kejadian perkara. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Irfan

Berdasarkan keterangan rekan TNI juga Joko mengatakan para pelaku penimbun menjual solar dengan harga Rp9,000 per liter kepada proyek untuk bahan bakar alat berat.

Modusnya sangat sederhana dengan membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar dan kemudian menjual lagi dengan mengambil untung. Pelaku beraksi menjual solar tersebut di saat solar mulai langka. 

"Modus operasi pelaku, membeli solar ke setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakbar, kemudian ditimbun ke mobil tangki dan mobil boks yang sudah disiapkan," ujar Joko.

Joko mengatakan, dalam kasus ini pihak TNI menahan satu orang tersangka yang bernama Aming sebagai bos penimbun beserta tiga mobil boks dan dua mobil tangki yang dipakai untuk menimbun.

Joko mengatakan pihaknya juga hingga kini telah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus tersebut  "Sudah empat saksi, satu saksi ahli dan tiga saksi di TKP," ujarnya. 

Joko menjelaskan untuk empat saksi yang diperiksa adalah tiga orang di lokasi penggerebekan lahan yang diduga tempat penimbunan solar dan satu ahli yakni pihak BPH Migas.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan polisi dan akan berjalan dengan profesional dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.