Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Bakal Dipenjara 2 Bulan
- ANTARA FOTO/Syaiful Arif
VIVA – Pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan dan kelebihan muatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota dan sekitarnya dan tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.
"Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.
Kata dia, pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam pasal itu dijelaskan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
"Kamera ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga, bakal menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.
Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kerja sama Korlantas Polri dan Jasa Marga ini adalah sebuah inovasi baru, dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol. Kamera akan memantau pelanggaran kelebihan kapasitas dan batas kecepatan.
“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE Presisi yang ada di Korlantas. Jadi, kami mulai sosialisasikan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu, 2 Maret 2022.