Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Haris Azhar dan Fatia Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, hari ini.

Pemeriksaan ini merupakan yang perdana sebagai tersangka, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Maret 2022.

Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini tidak merinci apa yang akan ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan ini. Kata dia, hal tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan. Dia minta bersabar sampai pemeriksaan rampung. Haris dan Fatia diharapkan bisa memenuhi panggilan ini.

Ajukan Praperadilan

Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.

Direktur Lokataru Haris Azhar

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Simbolon

“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan, dari pada negara sibuk mempidanakan kami, lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakan dirinya daripada mengurus Papua. Alhasil, menurut dia, peristiwa kekerasan terus berulang terjadi di Bumi Cendrawasih.

Sementara tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.  

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukum, Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Mekanisme internal itu, terang Nurkholis, merupakan hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi serta ahli independen dari pihak kepolisian.

Laporan Luhut

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian, namun Haris Azhar dan Fati Maulida tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.