Sopir Honda Jazz Terbakar di Jaksel Buronan Kasus Penganiayaan
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Kanit Laka Lantas Jakarta Selatan AKP Sigit mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, diketahui pengemudi Honda Jazz yang menabrak tiang Starbucks hingga terbakar, ternyata masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Sopir mabuk tersebut masuk DPO atas kasus penganiayaan dengan pasal 170 KUHP
"Dia (sopir) ada perkara lain pasal 170 KUHP tentang penganiayaan Dia DPO rupanya," ujar Sigit dikonfirmasi, Kamis 17 Maret 2022.
Sigit mengatakan untuk pemeriksaan intensif kepada sopir dilakukan di Mapolsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Tapi yang bersangkutan ada perkara selain Pasal 170, mungkin nanti ditahan di sana di Polsek," ujarnya.
Diketahui kasus mobil Honda Jazz menabrak plang kafe hingga terbakar terjadi di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis pagi, 17 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan saksi mata dan juga penelusuran polisi yang tiba di lokasi saat kejadian, kecelakaan terjadi diduga karena pengemudi mobil dalam keadaan mabuk saat menyetir. Sigit menjelaskan beruntung tidak ada korban jiwa atas kasus tersebut.
"Pengemudi melaju kencang dalam keadaan mabuk," ujar Sigit.
Baca juga: Penampakan Honda Jazz Terbakar Usai Tabrak Tiang di Jaksel