Dituding Palsukan Surat Kelulusan, Mahasiswa Polisikan Dosennya

Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Seorang mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Adhitya RH Simanjuntak mempolisikan seorang dosennya bernama Yohanes Parapat. Hal itu lantaran dia tidak terima disomasi serta dituding memalsukan surat kelulusannya.

Sebelum membuat laporan polisi, sang dosen ternyata telah lebih dulu mempolisikan Adhitya bersama dengan beberapa mahasiswa lain. Pada tanggal 15 Desember 2021 Yohanes melaporkan lima mahasiswanya atas dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya. Yohanes mempolisikan lima mahasiswanya setelah melihat mereka wisuda secara virtual. Yohanes menyebut kalau lima mahasiswanya itu belum dapat nilai dari mata kuliah yang diajarkannya.

“Klien saya telah di wisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene,” ujar kuasa hukum dari Adhitya yaitu Farida Felix kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Dia menegaskan kalau wisuda sendiri digelar secara resmi pada 17 November 2021 oleh Ketua STT Ekumene Dr Eratus Sabdono. Farida menilai Yohanes selaku dosen sudah melampui kewenangannya. Sebab, menurut dia pihak yang berwenang terkait kelulusan adalah institusi STT Ekumene dan Dirjen Dikti. Untuk itu, dia justru mempertanyakan kapabilitas keilmuan sang dosen. 

"Tuduhan terhadap klien saya jelas salah alamat. Saya justru heran, kenapa seorang dosen bisa berbuat seperti itu. Kita tidak tahu apa motifnya,” kata Farida.

Seorang dosen apalagi di Sekolah Tinggi Teologi, lanjut Farida, seharusnya mencontohkan hal-hal baik, bukan justru menyebarkan berita tidak benar. Menurutnya, berdasarkan keterangan Kepala Prodi STT Ekumene Andri Pasaribu yang mengacu Permendikbud No 3 tahun 2020, seorang mahasiswa pascasarjana dinyatakan lulus apabila telah mencapai minimal 36 SKS (Satuan Kredit Semester), IPK 3.0, dan telah menyelesaikan tesis. Apalagi, terus Farida, mata kuliah Kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan Yohanes Parapat juga bukan mata kuliah wajib yang jumlah SKS-nya hanya 2 SKS.

“Kalaupun mata kuliah Kepemimpinan Kristen tidak dimasukkan juga tidak masalah karena bukan mata kuliah wajib,” kata Farida.

Laporan Adhitya sendiri diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022. Farida meyakini kalau perbuatan Yohanes ke kliennya adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Maka dari itu, sang dosen dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan pelanggaran Pasal 335 dan 310 KUHP.

"Apakah layak seorang dosen melakukan hal-hal seperti itu dan menjelek-jelekan mahasiswanya sendiri. Kita justru bertanya kapabilitas keilmuannya,” katanya.

Baca juga: Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar