Laporan Adam Deni ke Pengacara Jerinx Dihentikan
- Istimewa
VIVA – Laporan yang dilayangkan oleh Adam Deni, terhadap pengacara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dihentikan polisi.
"Iya dihentikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
Kata Zulpan, laporan tersebut dihentikan kemarin, Kamis 24 Februari 2022. Sehingga, dengan kata lain laporan ini tidak bisa berjalan lagi alias tidak bisa diproses lebih lanjut.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu belum merinci alasan penyidik menghentikan laporan yang dilayangkan oleh Adam tersebut.
"Dihentikannya kemarin," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial Adam Deni mempolisikan pengacara penabuh drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, terkait tudingan minta Rp10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat laporan dicabut. Sugeng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang lebih sebagai kuasa hukum dari saudara J," ujar pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Desember 2021.
Laporan Adam Deni itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal : 7 Desember. Dia menyerahkan beberapa alat bukti dalam laporan itu, semisal tangkapan layar dan rekaman layar.