Awas Ditilang, Polisi Bakal Lakukan Razia 1-14 Maret

Polisi lalu lintas melakukan razia/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

VIVA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 guna menyasar para pelanggar lalu lintas. Operasi dilakukan pada tanggal 1-14 Maret 2022.

"Iya (Ditlantas Polda Metro gelar Operasi Keselamatan Jaya)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisari Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.

Viral Pelajar Ditilang Polisi Tak Mau Turun dari Motor

Photo :
  • Instagram/andreli48

7 Pelanggaran Lalu Lintas

Kata Sambodo, akan ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022. Oleh karena itu, setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak ditilang polisi.

Berikut ini rinciannya:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran terhadap pasal diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.