Dihukum Keruk Kali Mampang, Anies: Sudah 100 Persen Selesai

Gubernur DKI Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah warga DKI terkait pencegahan banjir di Jakarta.  

Anies menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Sumber Daya Air terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran, kali, waduk. Upaya ini kegiatan Gerebek Lumpur di seluruh wilayah provinsi DKI Jakarta. 

Langkah ini sudah diterapkan ke Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Anies menyertakan beberapa foto saat pengerjaan pengerukan di Kali Mampang. 

"Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022. 3 alat berat dikerahkan yaitu 2 amphibious mini dan 1 excavator mini," demikian unggahan Anies dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan yang dikutip pada Senin, 21 Februari 2022.

Pengerukan Kali Mampang, Jaksel

Photo :
  • Instagram @aniesbaswedan

Dia mengatakan, Dinas Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan Gerebek Lumpur untuk memperluas daya tampung waduk. Dengan demikian, sungai kali siap menghadapi musim penghujan. 

Anies pun mengimbau kepada masyarakat bila melihat ada sungai atau kali di lingkungan yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan melapor melalui aplikasi JAKI sehingga bisa segera ditangani. 

Untuk diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022. Putusan hakim mengabulkan 2 dari 6 gugatan tuntutan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021. 

Pengerukan Kali Mampang, Jaksel

Photo :
  • Instagram @aniesbaswedan

Ketujuh warga Jakarta dalam gugatan ini yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. 

Dalam amar putusan itu, 2 gugatan yang dikabulkan PTUN adalah pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Lalu, kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.