PPKM Level 3, Kota Tangerang Terapkan Crowd Free Night di 3 Ruas Jalan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Jajaran pemerintah dan kepolisian di Tangerang menerapkan sejumlah kebijakan baru. Hal itu terkait dengan masuknya wilayah Tangerang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Salah satunya, menerapkan malam bebas kerumunan atau crowd free night (CFN). Aturan ini akan ada di tiga ruas jalan wilayah kota seribu jasa itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan, tiga ruas jalan yang dilakukan crowd free night akan berlaku pada pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"Kita terapkan pembatasan dengan metode crowd free night di tiga ruas, yakni di Benteng Jaya, Kali Pasir, dan Pasar Lama," katanya, Selasa, 8 Februari 2022.
Crowd free night ini akan diterapkan setiap hari atau sampai batas yang belum ditentukan, serta melihat situasi dari perkembangan kasus COVID-19.
"Ini diberlakukan setiap hari guna meminimalisir dan memangkas sebaran virus corona. Jadi, masyarakat tidak perlu panik, kita siap untuk menghadapi situasi yang ada," ujarnya.
Adapun bagi warga yang bermukim di kawasan tiga ruas jalan yang diterapkan crowd free night tersebut, masih bisa melaluinya dengan lebih dulu melapor ke petugas di lokasi untuk bisa melintas.
Dia melanjutkan, aparat juga disebar ke tempat-tempat yang berpotensi keramaian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Setiap malam ataupun malam hari ini kita terjunkan 89 personel, nanti akan ditambah dari Polsek bergerak untuk menyisir beberapa tempat keramaian," ujarnya.
Dia menambahkan, "Dan kita berikan sentuhan, khususnya pada tempat-tempat yang berpotensi keramaian seperti kawasan kuliner, kafe, dan tempat nongkrong. Sifatnya baru edukasi kepada masyarakat untuk patuh menerapkan prokes."