Usul Anies ke Luhut: Jakarta PPKM Level 3
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Angka warga Jakarta yang positif covid-19 semakin banyak dan tak terkendali, Pemprov DKI mengusulkan agak PPKM Level 3 di terapkan di lingkungan Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan usulan langsung yang diterima oleh Menteri Koordinator Kemaritimn Dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Wagub DKI Riza Patria mengatakan, perlunya penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta untuk mencegah sebar luasnya Virus Covid-19
"Jadi dalam usulan Pak Gubernur kepada Pak Menko itu salah satunya perlu ada peningkatan pembatasan, salah satunya adalah pemberlakuan PPKM (level 3)," ujar Riza Minggu 6 Februari 2022.
Riza menjelaskan, dengan penerapan PPKM level 3 diharapkan juga dapat mengkonstrol aktifitas keluar rumah bagi warga yang tidak berkepentingan, salah satunya dengan mengurangi jam operasional bagi perusahaan khususnya tempat hiburan malam.
Mengenai hal itu, Riza mengatakan keputusan untuk dilanjutnya PPKM Leve3 adalah keputusan pemerintah pusat.
"Itu jadi kewenangan pusat, jadi semuanya kami serahkan kepada pemerintah pusat atau Satgas pusat,” ujarnya.
Pihak kepolisian yakni Polda Metro Jaya Diperbantukan bahkan untuk melakukan penindakan seperti menyegel perusahaan yang melanggar.
"Memang kita semua ke depan akan ada upaya-upaya apakah pembatasan nanti di jalan, pembatasan jam malam inikan sekarang yang kita lakukan baru pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional," ujarnya.
Makin banyaknya orang yang positif Covid-19 di Jakarta, kata Riza, akan semakin besar peluang diberlakukannya PPKM level 3.
"Nanti kita akan tingkatkan lagi, pembatasan yang sesuai dengan fakta data, semuanya kita lakukan pengawasan monitoring dan evaluasi," ujarnya.