Azam Khan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Edy Mulyadi, Siapa Dia
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa Azam Khan sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian untuk tersangka Edy Mulyadi (EM) pada Rabu, 2 Februari 2022.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK (Azam Khan) terkait kasus EM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 4 Februari 2022.
Menurut dia, penyidik meminta keterangan terhadap Azam Khan selama tujuh jam mulai pukul 10.00 WIB sampai jam 17.00 WIB.
“Pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan,” ujarnya.
Saat ini Ramadhan menambahkan penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap kasus Edy Mulyadi.
Diketahui, Edy Mulyadi dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Bunyinya “Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan,”
Kemudian, dijuncto-kan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, jo Pasal 156 KUHP.
Diketahui, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.
“Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial sebelumnya dan kemudian diprotes sejumlah pihak.