Kejati DKI Jakarta Lockdown Usai 19 Pegawai Positif COVID-19
- VIVA/ Fajar Sodiq
VIVA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan sementara semua kegiatan dan pelayanan publik, menyusul 19 orang pegawai yang dinyatakan positif COVID-19. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan penutupan layanan ini dilakukan sementara.
"Untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik, kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari," kata Ashari saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Februari 2022.
Ashari menjelaskan Kejati DKI akan kembali membuka pelayanan kepada publik pada Senin, 7 Februari 2022 mendatang. "Senin depan tanggal 7 kita sudah kembali buka pelayan," ujarnya.
Tutupnya pelayan secara sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambah daftar kantor pemerintahan yang menghentikan pelayanan publik karena temuan kasus COVID-19.
Sebelumnya, Kelurahan Bangka Malang Prapatan Jakarta Selatan juga melakukan penutupan sementara terhadap pelayanan publik terkait ditemukannya 3 orang pegawai yang positif COVID-19.
Lurah Bangka, Firdaus Aulawy mengatakan pihaknya juga akan membuka pelayan kembali kepada publik pada Senin 7 Februari mendatang. "Nanti hari Senin kita sudah menggunakan Kantor Kelurahan Bangka lagi," ujarnya.
Kebijakan penutupan sementara terhadap pelayanan publik juga diterapkan di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Pihak kelurahan menutup sementara layanan tatap muka bagi masyarakat setempat setelah satu orang aparatur sipil negara (ASN) dan empat pegawai lainnya positif COVID-19.