Anak Buah Irjen Fadil Dilaporkan ke Wassidik Polri oleh Putri Rezeki
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya yang notabene adalah anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran dilaporkan ke Bagian Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri pada Rabu, 2 Februari 2022. Diduga, penyidik itu melakukan maladministrasi atau tidak sesuai prosedur dalam menangani perkara terhadap kasus yang menimpa Putri Rezeki Kasad.
“Hari ini saya bersama klien ibu Putri mendatangi Karo Wassidik Bareskrim Polri terkait dengan pengaduan dan pelaporan kami,” kata kuasa hukum Putri, Beni Daga di gedung Bareskrim, Jakarta.
Menurut dia, kliennya Putri sebenarnya tidak berperkara dalam kasus yang ditangani Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Akan tetapi Putri malah diseret-seret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Hartono.
“Sebenarnya tidak berkasus dengan klien kami. Tapi kasus ini penipuan dan penggelapan mobil klien kami Land Cruiser dijual kepada orang lain tidak sesuai kesepakatan klien kami dengan orang sebelumnya terkait mobil,” kata dia.
Dalam prosesnya kata dia, ada tahapan-tahapan yang dilewati oleh penyidik seperti tahap interview dan tahap klarifikasi sebagaimana yang diatur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana huruf a dan huruf g.
Diduga proses yang dilakukan penyidik ini unprosedural. Oleh karena itu ia menyertakan bukti dalam pengaduan ke Bagian Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.
“Nah dua tahap ini BAP interview dan klarifikasi itu tidak dilakukan terhadap klien kami. Tapi klien saya dipanggil langsung diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tidak pernah ada penyelidikan. Tidak pernah ada BAP interview atau klarifikasi. Dua tahap ini dilanggar menurut kami ada maladministrasi dan lapor ke Karo Wassidik Mabes,” katanya.
Sementara Putri Rezeki Kasad menjelaskan kronologi singkat kasus yang dialaminya. Awalnya Anggit merupakan keponakan Putri menyampaikan ada rekannya bernama Robi tertarik dengan mobil Land Cruiser miliknya itu.
“Saya memberikan izin kepada keponakan saya untuk dipergunakan secara pribadi yang mana notabene apabila saya memegang BPKB tersebut. Ini jalan transaksinya. Tapi kalau tidak, saya akan refund dan itu ada bukti transkip WhatsApp. Jadi perintah saya jelas di situ,” jelas Putri.
Namun Putri mengaku kaget ada seorang bernama Hartono membuat laporan polisi. Padahal Putri tidak kenal sama sekali dan tidak pernah komunikasi juga dengan Hartono. Menurut dia, Hartono melaporkan keponakannya yang bernama Anggit itu.
“Awalnya Hartono ini melaporkan saudara Anggit keponakan saya. Saya di sini sebagai saksi daripada terlapor tapi kenyataan saya justru dijadikan tersangka. Saya tidak tahu dasar pertimbangan mereka penyidik melakukan itu apa. Makanya saya mengadu untuk mencari keadilan di sini,” ujarnya.
Putri disebut sudah berupaya membuat pengaduan ke Paminal dan Propam Polda Metro Jaya tapi tidak pernah ada respons sama sekali.
“Saya minta tolong diperhatikan jangan sampai ada mis-mis seperti ini karena saya sudah cukup dibuat repot. Berapa kali bolak-balik Polda Metro untuk menginisiasi padahal sesuatu hal yang melaporkan saya ini sama sekali tidak kenal,” imbuhnya.