Bekasi Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 3 Februari 2022

Para Siswa Mengikuti PTM. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR

VIVA – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama 14 hari ke depan. Penghentian ini akibat lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/109.SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Bekasi.

"Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan seluruh tingkatan dihentikan terhitung 3 Februari sampai 17 Februari 2022," kata Kabag Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Rabu, 2 Februari 2022.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Ilustrasi PTM.

Photo :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

Sementara, sektor kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

"Seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar," katanya.

Untuk supermarket, swalayan, dan toko kelontong dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen. Sedangkan pasar tradisional beroperasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

"Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, seperti toko emas, pakaian, sepatu, dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Sajekti.

Selain itu, bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan, beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan prokes ketat.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.