4 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Hasil penyelidikan mendalam terkait kasus korupsi biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kini menetapkan dua tersangka baru, Selasa 25 Januari 2022.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengatakan dua tersangka kasus korupsi terakhir ditetapkan oleh pihaknya tersebut diketahui menjabat direktur utama dari perusahaan swasta dengan inisial DA dan BH.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dan dari fakta sidang juga atas persidangan terdakwa W dan MF ada peran materiil atas pihak-pihak dalam hal ini rekanan. Yang pertama atas nama DA selaku direktur utama CV Dian Vertikal, kedua atas nama BH selaku direktur utama Cv Zona International People," ujar Agus saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa 25 Januari 2022.

Hasil penyelidikan, dua tersangka tambahan atas kasus tersebut bermodus dengan menyiapkan rekaman fiktif, rekening fiktif, serta SPJ fiktif dalam melakukan tindakan tersebut.

Agus mengatakan saat diketahui dana BOS dan BOP SMKN 53 cair, kedua pelaku tersebut melakukan kasinya dengan menyiapkan SPJ fiktif. 

"Manakala dana BOS dan BOP sudah cair, tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif, kemudian menyerahkan uang tunai tersebut, yang telah ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF," ujarnya.

Agus mengatakan dalam proses sidang, tersangka DA dan BH mengaku memberikan uang ke pihak sekolah yang dinikmati oleh W dan MF, Agus tegaskan selain mengamankan empat orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti ATK, SPJ fiktif dan rekening koran.

Selanjutnya, dilakukan penahan pada para tersangka selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses pemeriksaan, 

"Kemudian terhadap dua tersangka itu kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan dalam rangka penyidikan ke depan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan tersangka kasus tersebut, yakni Widodo dan Muhamad Faisal, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar ini.

"Kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat saudara W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018, dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 saudara MF mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Agus.

Widodo ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No 6 Tahun 2018. 

Sedangkan Muhamad Faisal selaku Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.