Dua RT di Jakarta Masuk Zona Merah COVID-19
- VIVA/ Fajar Sodiq
VIVA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada dua Rukun Tetangga (RT) di Jakarta yang masuk zona merah COVID-19 karena ada lebih dari 10 kasus aktif.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI pada Corona.Jakarta.go.id yang dipantau di Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022, zona merah itu berada di RT010/RW002 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, serta RT007/RW001 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.
Rinciannya, di RT010/RW002 Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, terdapat 15 kasus aktif yang tersebar di tujuh rumah. Kemudian, di RT007/RW001 Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, terdapat 10 kasus aktif tersebar di enam rumah.
Dinas Kesehatan DKI mencatat, hingga Selasa, 25 Januari 2022, terdapat 1.652 RT masuk zona rawan dengan kategori kuning, oranye, dan merah, termasuk dua RT zona merah, dari total 30.470 RT di DKI.
Adapun rinciannya, di Jakarta Pusat terdapat 239 RT zona rawan, Jakarta Timur (296), Jakarta Barat (444), Jakarta Selatan (443), Jakarta Utara (230).
DKI mencatat hanya Kabupaten Kepulauan Seribu yang nihil RT rawan COVID-19.
RT Zona Rawan merupakan RT yang memiliki tingkat risiko tinggi penularan COVID-19. Data RT rawan tersebut menjadi dasar perhitungan penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) periode 24-30 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mencatat RT di Ibu Kota sudah bebas zona merah sejak terakhir pada Oktober 2021 dan kini mulai muncul kembali.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia, mengatakan per Senin, 24 Januari 2022, total ada 1.431 penambahan kasus aktif baik yang dirawat dan diisolasi.
Sedangkan jumlah kasus positif baru bertambah 1.993 orang, yang 93 persen di antaranya transmisi lokal.
Warga juga diminta mewaspadai penularan varian Omicron yang hingga saat ini mencapai 1.584 kasus, sebanyak 1.058 orang di antaranya merupakan pelaku perjalanan luar negeri. (Antara)