Satpol PP Amankan 15 Terapis Spa di Tangsel, Kondom Berserakan
- VIVA / Sherly (Tangerang)
VIVA – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, mengamankan 15 wanita yang merupakan terapis di salah satu tempat usaha spa kawasan ruko Boulevard, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Mereka diamankan, setelah petugas melakukan razia perihal izin usaha dalam masa PPKM di sejumlah tempat usaha, seperti spa atau panti pijat.
Hingga nyatanya, salah satu tempat usaha itu tidak mampu menunjukkan surat izin atau rekomendasi untuk beroperasi ditengah aturan PPKM.
"Kami gelar razia dari semalam sampai dini hari, kemudian kami dapati satu tempat spa yang buka, disana kami minta surat rekomendasinya operasional yang dikeluarkan dari dinas pariwisata, namun nyatanya tidak bisa menunjukkanya," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry, Sabtu, 22 Januari 2022.
Darisana, petugas juga melakukan pemeriksaan soal penerapa protokol kesehatan Covid-19 dan didapati, adanya praktek tindak asusila di tempat tersebut.
"Ada praktek atau layanan yang tidak sesuai, kita langsung temukan beberapa alat kontrasepsi baik yang sudah digunakan atau belum. Kemudian, ada beberapa pasangan (bukan resmi) yang sedang tidak menggunakan pakaian," ujarnya.
Alhasil, para wanita yang merupakan terapis di lokasi itu langsung diamankan petugas ke kantor Satpol PP, begitu juga dengan para pelanggan untuk dilakukan pendataan.
"Ada 15 terapis dan 6 pelanggan (pria) yang kita bawa ke kantor untuk didata, dan untuk para terapis akan kita koordinasikan juga kepada Dinas Sosial sebagai tindak lanjutnya," ungkapnya.