4 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

Demo buruh di depan DPR
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – 4 Juta orang buruh seluruh Indonesia ancam mogok kerja jika benar Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) tetap membahas dan sahkan Undang Undang Ciptakerja yang dinilai tidak menguntungkan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, membenarkan adanya rencana buruh mogok nasional tersebut, 4 Juta Buruh tersebut juga akan turun ke jalan untuk terus ungkapkan aspirasi hingga didengar.

"Bisa 3-4 juta masyarakat dan buruh akan turun ke jalan setop produksi untuk melawan," ujar Said Iqbal ditemui di Depan Gerbang Utama DPR. Jakarta Pusat, Jumat 14 Januari 2022.

Demo Buruh (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Terpantau VIVA hingga saat ini, sekitar 2.000 orang buruh dari berbagai Serikat buruh masih menggelar demo di depan gedung DPR RI. Dalam agendanya, diketahui buruh melakukan aksi demonstrasi untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

"Tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan oleh organ serikat buruh dan serikat petani adalah, satu, menolak omnibus law UU Cipta Kerja," ujarnya. 

Serikat buruh yang demo tersebut mengancam jika tuntutan yang diutarakan hari ini tidak terpenuhi, buruh KSPI akan mengerahkan buruh lainnya untuk menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.

"Apabila tidak didengar oleh DPR oleh Baleg, memaksakan omnibus law UU Cipta Kerja tetap dibahas, maka bisa dipastikan aksi-aksi setiap minggu, Bisa boleh dikatakan 2 juta buruh setidaknya anggota KSPI, Partai Buruh nanti, menggerakkan massa aksi lainnya," ujarnya.

Mengenai UU Cipta Kerja, pihak buruh menuntut RUU PPRT hingga revisi surat keputusan gubernur terkait upah minimum.

"Ada tiga isu lagi yang kami angkat, yaitu sahkan RUU PPRT. Kami meminta revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas. Terakhir kami meminta Gubernur merevisi SK gubernur tentang upah minimum," ujarnya.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Ilhamsyah menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) segera disahkan lantaran. RUU tersebut sudah 18 tahun diperjuangkan.

"Jadi rekan-rekan, kita akan terus mengawal. Artinya, perjuangan kita memang panjang soal PPRT yang belum disahkan sejak 18 tahun lalu, Mereka adalah bagian dari kita, mereka adalah yang diupah setiap hari. Mereka bekerja di area privat, di dalam rumah, tapi tidak mendapatkan perlindungan. Negara abai kepada mereka," ujarnya di atas mobil komando.

Dalam hal inj KPBI menilai RUU PPRT yang tidak disahkan merupakan cerminan pemerintah yang tidak peduli tentang kondisi hidup masyarakat kecil.

"Negara abai kepada mereka. Kita menuntut kepada DPR untuk segera mengesankan UU PPRT. Kita sebagai buruh berkewajiban membela UU PPRT," ujarnya.