Awal Terbongkarnya Panti Pijat di Depok Sediakan Layanan Plus-plus

Penyegelan Panti Pijat (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri

VIVA – Polres Metro Depok menetapkan pemilik panti pijat di kawasan Sawangan, Kota Depok sebagai tersangka, karena telah menggelar praktik prostitusi berkedok pijat refleksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial S. Karena secara bukti telah terungkap yang bersangkutan melaksanakan praktik prostitusi di panti pijat miliknya.

“Satu orang pengelola panti pijat dijadikan tersangka atas inisial S,” kata Yogen kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022.

Yogen mengatakan, pembuktian adanya praktik prostitusi di panti pijat itu dari video seorang warga yang menyamar sebagai konsumen.

“Jadi modusnya, setiap konsumen yang datang ke situ, meminta atau ditawarkan pelayanan seks,” kata Yogen.

Yogen mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan kegiatan cabul dan menarik keuntungan.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” kata Yogen.

Sebagai informasi, sebuah panti pijat refleksi di Kecamatan Sawangan, Kota Depok digerebek warga pada Selasa 11 Januari 2022 malam sekitar pukul 19.00 lantaran diketahui menjadi tempat prostitusi. Panti pijat tersebut diketahui bernama Reflexy Aura yang berada di RT 003 RW 001, Jalan Muchtar, Sawangan, Depok. 

Ketua RW001, Abdul Aziz mengatakan, penggerebekkan itu bermula dari adanya bukti video dari masyarakat setempat yang berpura-pura menjadi konsumen.

"Sebelumnya warga curiga, kok setiap ada tamu, lampu depan dimatiin, akhirnya dilakukan pemantauan, dan salah satu warga berpura-pura menjadi konsumen," kata Abdul kepada wartawan, Rabu 12 Januari 2022.

Dalam video tersebut terungkap kalau terapis saat melayani konsumen berpakaian seksi bahkan hanya mengenakan pakaian dalam hingga telanjang. Dari sanalah kemudian warga beramai-ramai menggeruduk panti pijat yang baru beroperasi selama sepekan kebelakang tersebut.

Dari hasil penggerebekan, warga setempat berhasil mengamankan satu tamu, dua terapis, dan satu penjaga panti pijat tersebut.

Keempat orang itu, kata Abdul, langsung bawa dijemput Polsek Bojongsari kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Depok.

Baca juga: 6 Fakta Pijat Refleksi Sawangan Depok Digerebek Warga, Ada Mesum!