Terganjal Aturan COVID-19, Kasus WNA Overstay di Tangerang Meningkat

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pandemi COVID-19 membuat banyak warga negara asing (WNA) mengalami overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

Berdasarkan data yang ada, pada 2021, ada 71 pelanggaran overstay. Angka itu meningkat dibandingkan dengan 2020, yakni 68 kasus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu terjadi karena terganjal aturan  pandemi COVID-19.

"Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, hal ini karena adanya aturan pandemi di setiap negara yang memiliki perbedaan, contohnya pas dites mereka negatif COVID-19, tapi angka antibodinya gak sesuai sama negara tujuan, jadi ya dilarang masuk, hingga mereka harus bertahan di sini," katanya, Jumat, 31 Desember 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang l, Felucia Ratna Sengky.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Dalam kasus itu, para WNA yang harus overstay diinapkan di ruang detensi sembari melakukan pengetesan ulang.

Pada kasus ini, para WNA yang mengalami overstay didominasi dari tiga negara. "Ada dari negara Nigeria, Malaysia, dan China, mereka paling banyak overstay hingga kasus pelanggaran," ujarnya.

Dia melanjutkan,  pihak imigrasi juga memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 86 pelanggar hukum Keimigrasian dan memberikan pro justisia kepada satu orang. Sementara, untuk WNA yang dideportasi sebanyak 75 orang.