Libur Tahun Baru, Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di 3 Tempat Wisata

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan ganjil genap pada tiga tempat wisata di Ibu Kota dalam rangka libur tahun baru. Ketiga lokasi wisata yang dimaksud adalah Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan.

"Pemberlakukan ganjil genap mulai Jumat, 31 Desember 2021 pukul 12.00 sampai Minggu 2 Januari 2021 pukul 18.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Desember 2021.

Tiga tempat wisata itu, lanjutnya, juga hanya beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB selama libur tahun baru. 

Sementara untuk tempat wisata Setu Babakan dan Museum Fatahilah akan tutup selama tiga hari mulai besok. Keduanya akan tutup sampai tanggal 2 Januari 2022. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus COVID-19, khususnya varian Omicron.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Untuk tempat wisata Ancol, TMII dan Ragunan juga kita lakukan hal yang sama jadi mereka hanya buka dari pukul 09.00-15.00 WIB tanggal 31 Desember sampai tanggal 2 Januari. Mengingat saat ini virus Omicron dan transmisinya sudah transmisi lokal, jadi bukan hanya luar negeri, sehingga kita harus memperketat pengamanan di pergantian tahun baru," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di Ibu Kota DKI Jakarta selama dua hari. Itu dilakukan guna mengantisipasi perayaan malam tahun baru 2022. 

Lazimnya, pergantian tahun akan selalu dirayakan dan menimbulkan kerumunan masyarakat. Namun mengingat masih pandemi ditambah munculnya varian Omicron, pemerintah memutuskan tidak ada pesta apalagi kerumunan, termasuk di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jajaran kepolisian akan menerapkan CFN dari 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.