Polisi yang Diduga Keroyok Remaja di Jaktim Anggota Mabes Polri

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Dua orang anggota polisi diduga menganiaya dua remaja berusia 15 tahun dan 18 tahun di kawasan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara hingga mengalami luka memar. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga dua remaja tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Timur

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan adanya kejadian tersebut sembari menjelaskan kasus tersebut kini masih dalam proses pelaporan di SPK Polres Jaktim.

"Iya betul, sedang berproses laporan polisinya," ujar Erwin dikonfirmasi, dikutip Jumat, 24 Desember 2021.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan

Photo :
  • Istimewa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pelaku penganiayaan tersebut merupakan anggota polisi yang berdinas di Mabes Polri.

"Betul pelakunya polisi. Anggota Mabes (Polri)," ujar Ahsanul dikonfirmasi.

Ahsanul mengatakan dalam kasus penganiayaan ini diketahui pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya merupakan anggota polisi dan satu warga sipil biasa.

"Anggota polisinya dua," ujarnya.

Diketahui dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota polisi sebagai pelakunya berawal dari seseorang mengunggah laporan polisi dan foto korban di media sosial Twitter dengan bertuliskan caption "Minta tolong teman” di twiter bantu di viralkan pemukulan anak” umur 14 thn di belakang Indomobil yang melakukan oknum polisi bernama Thamrin Pardede & sdh dilaporkan ke PMJ, tapi belum ada respon,".

Sementara dalam laporan polisi, disebutkan insiden sudah terjadi pada 11 November 2021. Laporan itu diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/2006/XI/2021/SPKT/RES.JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Kronologis dalam laporan tersebut berawal saat pelapor sedang duduk bersama temannya melihat mobil masuk ke dalam jalan (TKP) yang sedang di portal. Kemudian mobil tersebut mundur hingga menabrak besi gapura. Selanjutnya mobil warna putih tersebut pergi.

Namun beberapa menit, pelaku kembali bersama rombongan dan langsung mendekati pelapor dan melakukan pemukulan dengan cara bersama-sama dengan alat berupa pentungan warna hitam, sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala, tangan kini, lutut kiri kanan, dan punggung.

Laporan itu menyebutkan, terlapor disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Kasus dugaan pengeroyokan itu hingga kini masih ditangani Mapolrestro Jakarta Timur.

Baca juga: Tabrak Lari Nagreg, Korban Handi Dibuang ke Sungai dalam Keadaan Hidup