Polisi Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2022
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan tidak ada pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru mendatang. Polisi telah sepakat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal perayaan malam tahun baru 2022.
"Tak ada perayaan malam tahun baru yang diselenggarakan oleh pemerintah dan juga yang diselenggarakan masyarakat secara mandiri, dilarang. Termasuk petasan, kembang api tidak dibenarkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaria Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 23 Desember 2021.
Bukan tanpa alasan hal ini dilarang. Polisi minta masyarakat empati akan situasi pandemi COVID-19 yang masih terjadi di Tanah Air. Sehingga, lanjutnya, alasan inilah yang membuat tak diizinkannya kegiatan bersifat kerumunan dan berkumpul dalam jumlah banyak.
Baca juga: Satgas BLBI Mulai Tahap Penagihan Kedua, 8 Obligor Dipanggil
Lebih lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, pelarangan ini pun tertuang dalam Instruksi Kememdagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kemudian, kata Zulpan, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) No.1430 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru. Selain melarang, polisi pun akan melakukan pencegahan. Para pedagang kembang api hingga petasan akan dirazia.
"Artinya jam operasional tempat hiburan, hotel, tempat wisata ini sudah ditentukan. Pada pukul 22.00 WIB di malam pergantian tahun diharapkan semua enggak ada aktivitas di tempat tersebut," ujarnya lagi.