Mal di Tangerang Tetap Buka saat Libur Nataru, Kapasitas 75 Persen

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) kaitan dengan aturan yang berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kamis, 23 Desember 2021.

Berdasarkan Inbup Nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan setiap pusat perbelanjaan atau mal masih diizinkan beroperasi seperti biasa. Namun, tidak diizinkan adanya promo mid night sale.

"Boleh buka, tapi ada batasan, terutama dengan jam operasional dan kapasitas. Untuk jam operasional sampai pukul 22.00 WIB atau 10 malam, dan kapasitas 75 persen," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Sementara itu, untuk pasar yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi tanpa batasan kapasitas, namun dengan pembatasan jam operasional.

AEON Mal Tangerang, Banten

Photo :
  • VIVA/Sherly

"Aturan baru ini diterapkan selaras dengan kondisi PPKM di Kabupaten Tangerang, yakni level 1," ujarnya.

Meski demikian, Zaki tetap meminta kepada jajaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 ditingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, hingga lingkungan warga, untuk tetap melakukan monitoring secara ketat, terutama bagi masyarakat yang berkumpul dan merayakan nataru secara berlebihan.

"Saya minta kepada para camat dan jajarannya secara aktif memonitor wilayahnya masing-masing dan terus berkoordinasinasi dengan unsur Forkopimcam masing-masing,"

"Dan saya juga minta adanya pos pantau di titik-titik yang rawan kerumunan masyarakat, hingga nantinya tim mudah melakukan monitoring selain dengan patroli keliling," terangnya.

Hal ini guna, menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19. Ditambah kini, adanya varian Omicron.

"Kita kasih izin, tapi tetap diperketat. Jangan sampai lalai, hingga Omicron masuk ke kampung-kampung," ungkapnya.