Lecehkan 3 Siswi PKL, Honorer Kelurahan di Tangsel Ditahan
- Unsplash
VIVA – SA seorang pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditahan Polres Tangerang Selatan, Banten.
Penahanan ini dilakukan setelah SA dilaporkan atas kasus pelecehan seksual terhadap 3 siswi magang atau PKL di kantor kelurahan itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan lain-lain yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin pada Jumat, 17 Desember 2021.
Nantinya pria berusia 50 tahun ini akan menjalani rangkaian pemeriksaan untuk kelengkapan berkas. Dan bila terbukti maka akan dikenakan pasal Undang Undang Perlindungan Anak.
"Kita tunggu hasil pemeriksaannya pastinya karena kita harus bicara fakta hukumnya seperti apa. Dan kalau terbukti akan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Sementara itu Lurah Jombang Hasanudin mengatakan bahwa SA baru bertugas di Kelurahan Jombang sebagai staf pemerintahan.
"Dia baru di sini, kurang lebih satu tahun dan statusnya honorer. Sebelumnya dia tugas di Kelurahan Sawah Lama, Ciputat," kata dia.
Atas adanya kasus ini, Hasanudin juga menegaskan bila yang bersangkutan sudah resmi tidak bertugas di Kelurahan Jombang dan tengah menjalani proses hukum.
"Sekarang sedang diperiksa oleh Polres Tangsel," katanya.