Polisi Setop Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia

Nicholas Sean Purnama, anak pertama Ahok dan Veronica Tan
Sumber :
  • Instagram @nachoseann

VIVA – Polres Metro Jakarta Utara resmi memberhentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terhadap Selebgram Ayu Thalia. Hal ini dilakukan usai terduga pelaku dan korban diperiksa dan dinyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana penganiayaan,

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darwaman mengatakan, pemeriksaan sudah mencapai tahap pemeriksaan CCTV dalam kasus tersebut. Hasilnya sama sekali tidak terbukti adanya penganiayaan.

"Sudah cek CCTV, tidak ada bukti tindakan penganiayaan," ujar Guruh dikonfirmasi, Sabtu 4 Desember 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darwaman

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Guruh mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut dan tidak ditemukan adanya unsur pidana 

"Sudah beberapa kali gelar perkara. Tidak terbukti adanya unsur itu.” ujar Guruh.

Dengan tidak adanya unsur pidana, Gueuh mengatakan kasus penganiayaan tersebut pun tidak bisa diteruskan, 

"Kita kan sudah cek semua, saksi, bukti, dan tidak terbukti juga,selesai, berhenti ," ujarnya.

Diberitakan sebelunya, Nicholas Sean Purnama, atau putra Ahok, dilaporkan oleh teman wanitanya, Selebgram Ayu Thalia atas kasus dugaan penganiayaan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Keduanya kemudian melakukan aksi saling lapor polisi, dengan Sean yang juga melaporkan Thalia dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Respons Anak Buah Irjen Fadil soal Sindiran Jokowi Sowan ke Ormas