Jumat, Haikal Hassan Diperiksa Lagi soal Kasus Mimpi Ketemu Rasulullah
- VIVA/ Adi Suparman.
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan soal kasus mimpi bertemu Rasulullah.
Dalam kasus ini, dia adalah saksi terlapor. Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Rovan Richad Mahenu membenarkan soal itu.
"Iya (Haikal diagendakan diperiksa)," ujar dia kepada wartawan, Rabu 24 November 2021.
Rencananya dia akan diperiksa Jumat, 26 November 2021 mendatang. Meski begitu, polisi belum mau berkata banyak. Mereka hanya membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Jumat diperiksa," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Haikal Hassan juga pernah diperiksa terkait kasus serupa pada 28 Desember 2020. Haikal sedianya diperiksa pada 21 Desember 2020. Namun, saat itu dia berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan di Solo, Jawa Tengah. Kemudian, polisi menjadwal ulang memanggilnya pada 23 Desember 2020.
Haikan mengaku dicecar polisi sekitar 20 pertanyaan terkait ceramahnya soal mimpi bertemu Rasulullah. Haikal mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan. Haikal mengaku ditanya polisi soal bukti mimpinya bertemu Rasulullah.
Haikal pun terheran-heran diminta bukti mimpinya itu. "Saya ditanya apa bukti Haikal Hassan bermimpi dengan Rasulullah. Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah, apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata dia.
Maka dari itu dia mengaku lucu sekali penyidik bertanya demikian. Dia pun berguyon, kalau saat mimpi dia membawa telepon genggamnya barulah dia bisa memberikan bukti.
"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah? Bagaimana cara buktinya? Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone," kata dia.
Haikal, yang juga juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.
Husin melaporkan Haikal karena dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.
Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan soal kasus mimpi bertemu Rasulullah.
Dalam kasus ini, dia adalah saksi terlapor. Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Rovan Richad Mahenu membenarkan soal itu.
"Iya (Haikal diagendakan diperiksa)," ujar dia kepada wartawan, Rabu 24 November 2021.
Rencananya dia akan diperiksa Jumat, 26 November 2021 mendatang. Meski begitu, polisi belum mau berkata banyak. Mereka hanya membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Jumat diperiksa," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Haikal Hassan juga pernah diperiksa terkait kasus serupa pada 28 Desember 2020. Haikal sedianya diperiksa pada 21 Desember 2020. Namun, saat itu dia berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan di Solo, Jawa Tengah. Kemudian, polisi menjadwal ulang memanggilnya pada 23 Desember 2020.
Haikan mengaku dicecar polisi sekitar 20 pertanyaan terkait ceramahnya soal mimpi bertemu Rasulullah. Haikal mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan. Haikal mengaku ditanya polisi soal bukti mimpinya bertemu Rasulullah.
Haikal pun terheran-heran diminta bukti mimpinya itu. "Saya ditanya apa bukti Haikal Hassan bermimpi dengan Rasulullah. Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah, apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata dia.
Maka dari itu dia mengaku lucu sekali penyidik bertanya demikian. Dia pun berguyon, kalau saat mimpi dia membawa telepon genggamnya barulah dia bisa memberikan bukti.
"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah? Bagaimana cara buktinya? Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone," kata dia.
Haikal, yang juga juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.
Husin melaporkan Haikal karena dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.
Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.