UMK 2022 Kabupaten Tangerang Ditetapkan Rp4.653.872

Rapat pleno penetapan UMK 2022 Kabupaten Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, perwakilan buruh, serta dewan pengupahan telah menyelesaikan rapat pleno untuk menentukan kenaikan atau besaran Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tahun 2022, Selasa, 23 November 2021.

Dalam keputusan itu, UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang naik sekitar 10 persen atau secara total menjadi Rp4.653.872.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.

Ratusan buruh di Tangerang Raya turun ke jalan kawal sidang pleno UMK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Kenaikan itu juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktivitas 1,05 persen.

Sementara itu, anggota serikat buruh yang tergabung dalam K-SPSI, Chandra pun menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK tersebut.

"Ya kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.