UMK Bekasi 2022 Naik Rp33 Ribu

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Dewan Pengupahan Kota Bekasi mengusulkan kepada Pemerintah Jawa Barat, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 0,71 persen. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan kesempatan antara buruh, pengusaha dan juga pemerintah.

"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar 33.000 rupiah," katanya Selasa 23 November 2021.

Adapun penetapan upah minimum saat ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Alhamdulillah Kota Bekasi sendiri masih ada batas atasnya menjadi UMK kita. Ada 11 Kota dan Kabupaten tidak naik," jelas Ika.

"Saya juga melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan. Baik undang-undang cipta kerja maupun PP 36 tahun 2021 berpedoman tentang pengupahan. Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan," ujarnya.

Saat ini, keputusan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang nantinya akan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, tahun 2021 upah Kota Bekasi sebesar Rp4.782.935 atau naik sebesar Rp193.227.64 dari UMK sebelumnya di tahun 2020 yang hanya Rp4.589.708.

Baca juga: Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Rp4.453.935