UMP Jakarta Rp4,45 Juta, Wagub Riza: Angka Ideal
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Kerja (UMP) Rp4.453.935 untuk tahun 2022. Penetapan UMP itu sudah berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai pihak.
"Apapun yang diputuskan melalui proses yang panjang melalui berbagai pertimbangan, didialogkan dan didiskusikan bersama dengan semua stakeholder terkait dan hasilnya untuk kepentingan bersama," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Keputusan itu berdasarkan hasil pertimbangan mulai dari aturan dan ketentuan yang ada. Bagi dia, angka tersebut sudah ideal.
"Dengan UU Ciptaker maka ada perhitungan yang mana angka tersebut adalah angka ideal di DKI Jakarta dan banyak elemen lainnya yang jadi pertimbangan angka itu keluar," jelasnya.
Pun, alasan lain menaikan UMP DKI hanya Rp4,4 juta karena pandemi COVID-19 yang berdampak pada ekonomi di Ibu Kota lantaran terpuruk selama dua tahun.
"Jadi, semua pihak harus bisa memahami dan mengerti. Pemprov juga mendukung apa yang menjadi harapan kepentingan buruh dan pengusaha dan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, terkait UMP ini akan diperbaiki lagi sesuai dengan harapan para buruh di Jakarta.
"Kami pemprov tentu ingin dan senang sekali apabila UMP itu semakin baik semakin tinggi sesuai dengan harapan-harapan para buruh, itu berarti menandakan bahwa ekonomi di Jakarta semakin baik," katanya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022. Penetapan UMP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Dengan penetapan Rp4.453.935,536, maka UMP DKI naik sekitar Rp38 ribu.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Anies.