16 Terapis Panti Pijat Ditangkap Satpol PP Tangsel
- VIVA/ Sherly.
VIVA - Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penggrebekan di salah satu lokasi spa atau panti pijat kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu, 21 November 2021, malam.
Pemerintah Belum Beri Izin
Penggrebekan itu dilakukan setelah petugas yang tengah melakukan patroli PPKM Level 1 ini, menemukan tempat tersebut tengah beroperasi. Padahal hingga saat ini, pemerintah setempat belum mengizinkan adanya pembukaan atau operasional lokasi spa, panti pijat, hingga hiburan malam.
"Kita lakukan patroli, dan temukan tempat pijat atau spa yang buka, maka dari sana kita lakukan pengecekan hingga penggerebekan," kata Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto, Senin, 22 November 2021.
Alhasil ditemukan adanya aktivitas di dalam lokasi itu dan ditindaklanjuti dengan menangkap 16 wanita yang merupakan terapis di tempat panti pijat dan spa tersebut.
"Sebanyak 16 orang kita amankan, saat dilokasi tiga diantaranya sedang melayani pengunjung," ujarnya.
Baca juga: 6 Terapis Panti Pijat di Jakbar Terjaring Razia, Satu Positif COVID-19
Berikan Teguran
Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangsel berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyerahkan para pekerja itu, dan memberikan teguran tertulis pada pengelola usaha.
"Untuk para wanita kita serahkan ke Dinsos agar dilakukan pendataan. Kemudian, pengelola kita beri teguran," katanya.