DPRD DKI Usul Dana Dapil Rp49 Miliar pada 2022, Wagub: Tidak Masalah
- VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.
VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak mempermasalahkan dengan usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait dana daerah pemilihan (Dapil) Rp49 miliar pada tahun 2022.
Asalkan, dana itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.
"Tentu tidak ada masalah yang penting semuanya sesuai dengan RPJMD yang ada. Untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan golongan, atau partai, atau kepentingan pribadi," kata Riza di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 15 November 2021.
Usulan dari para wakil rakyat itu akan dibahas jajaran DPRD DKI Jakarta. "Kalau memang ada usulan dari DPRD terkait dana Dapil Rp49 miliar, saya kira nanti kan udah dibahas ya di DPRD. Jadi semua program apapun yang diusulkan Pemprov maupun DPRD sejauh sesuai dengan RPJMD dibahas bersama, disepakati peruntukannya untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Riza.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Augustinus mengatakan soal dana Dapil bagi anggota dewan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Memang di Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 itu kan ada kegiatan kunjungan kerja daerah. Itu bukan reses tapi semacam pra reses, dengan dasar itu kita menganggarkan setiap bulannya untuk anggota dewan ke dapilnya masing-masing total anggarannya itu sebesar Rp49 miliar," kata Agustinus.
Jadi, kata dia, per bulan kurang lebih Rp7 miliar untuk 106 anggota. "Tapi itu baru diusulin ya, belum hasil evaluasi. Jadi hasil evaluasi kan bisa hilang dan belum tentu 2022 kegiatannya juga ada, itu baru usulan dalam KUA-PPAS," ujarnya.
Rincian dari dana tersebut, menurut dia, untuk kunjungan ke daerah pemilihan itu ada masyarakat yang diundang diberikan snack dan makan. "Ada berupa buku sama pulpen, ada sewa bangku, tenda. Tapi tidak ada narasumber," ujarnya.