Demi Cegah Hal Ini, Polisi Tertibkan Parkir Liar di Pelabuhan Marunda
- Istimewa
VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam operasinya, dipatok tarif Rp15 ribu terhadap kendaraan angkutan barang Besar dan Rp12 ribu untuk mobil angkutan barang kecil yang keluar masuk Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menyebut, jajarannya turun tangan ditemukan adanya praktik ilegal lantaran tidak mengantongi administrasi lengkap.
"Hasil penelusuran kami di daerah Marunda, memang diduga ada pungutan atau kantong parkir ilegal," kata Wiratama kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 13 November 2021.
Dalam hal ini, kata Wiratama, penarikan retribusi itu dilakukan oleh Koperasi Karyawan PT KBN. Mereka mencetak sendiri karcis parkir untuk diberikan kepada para sopir.
Wiratama menekankan, Satreskrim Polres pelabuhan memprediksi adanya potensi gangguan kamtibmas di hari mendatang.
"Kami telusuri supaya tidak menjadi potensi gangguan di kemudian hari, sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan langkah preventif atau prediktif," ujar Wiratama.
Retribusi yang tak memiliki legalitas jelas ini telah berjalan kurang lebih delapan bulan. Sementara, kata Wiratama, belum ada juga kesepakatan antara pihak KBN dan Koperasi KBN terkait dengan hal itu.
"Kita mendapatkan fakta bahwa pihak KBN dan Koperasi KBN belum memiliki kesepakatan satu sama lain untuk menentukan harga atau kupon tersebut," ucap Wiratama.
Wiratama mengimbau, kedua belah pihak untuk mengurus dokumen yang diperlukan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu penting agar dapat dijadikan pemasukan negara juga.
"Kami juga fokus lebih mendalam kepada pelabuhan Marunda agar ke depannya menjadi lebih aman dan kondusif," tutup Wiratama.
Baca juga: Penghasilan Tukang Parkir Pemalak TKW di Wisma Atlet dalam Seminggu