Pemerintah Akan Alihkan RTH Jakarta ke Puncak, Ini Respons Wagub

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara soal rencana pemerintah yang akan memindahkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ibu Kota ke wilayah puncak Bogor, Jawa Barat.

"Itu masih dalam pembahasan sesuai Perpres 60 nanti Pak Sofyan Djalil sebagai pimpinan ketua. Kita sedang diskusikan dan rencanakan dengan seluruh daerah antara Jakarta, Banten kemudian juga Jawa Barat," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Maka, ia akan mendiskusikan lebih intensif dan membuat perencanaan yang lebih baik dan komprehensif dalam rangka pencegahan banjir, termasuk masalah sampah dan lingkungan. Wagub Riza memang mengakui bahwa RTH di Jakarta memiliki keterbatasan lahan maupun lokasi.

"Jadi, di Ibu Kota ini kita akan memiliki keterbatasan. Terkait RTH, tidak hanya RTH itu dihadirkan di Jakarta, tapi juga di Jabodetabek. Jadi termasuk Puncak di Bogor, Bekasi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan Jakarta," katanya.

Tentunya, harus saling mendukung daerah-daerah penyangga Ibu Kota dan dibutuhkan RTH yang lebih lagi dan juga lebih luas dari daerah tetangga DKI Jakarta juga.

Kendati begitu, ia menegaskan, bahwa RTH yang ada di DKI Jakarta itu tidak semua dipindahkan ke daerah Puncak Jawa Barat. Sebab, setiap daerah itu harus ada RTH.

"Tidak mungkin RTH dipindah semua. RTH itu harus ada di setiap provinsi maupun kabupaten dan kota," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan bahwa permasalahan Puncak, Bogor merupakan hal yang penting untuk segera ditangani. Ia menjelaskan, dalam upaya menyelamatkan kawasan Puncak dibutuhkan kolaborasi bersama untuk mengubah beberapa aturan, terutama terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kawasan Puncak diinisiasi untuk mengambil alih sisa RTH yang ditetapkan di DKI Jakarta.

“Bagaimana kita mengatasi Puncak ini? Kalau kita bekerja bersama, saya akan mengubah aturan tentang RTH Jakarta. Sekarang kita tafsirkan di Undang-Undang tentang RTH itu, tidak boleh lagi. Tidak lagi berdasarkan wilayah-wilayah terkecil, tapi sebuah kawasan. Kita akan mengubah konsep RTH karena sekarang di Jakarta tidak mungkin menambah 21% RTH yang tersisa,” ujar Sofyan A. Djalil.

Sebagaimana diketahui, saat ini DKI Jakarta telah mewujudkan 9% dari target 30% RTH yang harus dibangun. Namun demikian, wilayah DKI Jakarta sudah tidak memungkinkan penambahan RTH mengingat padatnya wilayah serta harga tanah yang melonjak.

“Sisa 21% kita cari di Puncak, nanti tolong kunci semua Puncak tidak boleh berubah lagi kebun-kebun teh itu. Puncak kita selamatkan. Bagaimana ekonomi Puncak, tetap menjadi sumber air dan jangan longsor,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Melalui pengubahan konsep tersebut, para akademisi memperkirakan RTH DKI Jakarta akan bertambah sebanyak 8%. Terkait pengelolaan RTH, Sofyan A. Djalil memastikan tiap-tiap daerah bisa mengambil alih dengan perjanjian pinjam pakai.

“RTH itu nanti DKI Jakarta boleh beli tanah di Banten, di Bogor, di Puncak. Nanti pengelolaannya kepada siapa yang efisien. Kalau lebih efisien Pemda Bogor, kita berikan kepada Pemda Bogor, dengan perjanjian pinjam pakai. Kalau Pemda DKI bisa mengelola itu dengan lebih baik yang penting fungsinya,” paparnya.

Baca juga: Wagub Riza Minta Reuni Alumni 212 Ditunda, Ini Alasannya