DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2022 Rp84,88 Triliun
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 sebesar Rp84,88 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan mulai di tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
“Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp84,88 triliun untuk dapat disetujui,” kata Prasetio Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Setelah melalui pembahasan panjang, Pras, sapaan akrabnya, memastikan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 akan memasuki tahapan penandatanganan kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengungkapkan, pihaknya bersyukur penetapan rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 dapat disetujui jajaran pimpinan dan anggota Banggar DPRD DKI.
Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan hingga penyajian rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022, sebelum disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU.
“Jadi peng-input-an dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna (MoU) KUA-PPAS 2022 dilakukan,” kata Edi.