Alasan Polisi Belum Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
VIVA – Soal penerapan tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini, Pemprov DKI menyebut kalau penilangan terhadap motor dan mobil yang tak lulus uji emisi ditunda penerapannya.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono mengatakan masih akan melakukan sejumlah rapat dengan Pemda DKI terkait aturan tersebut.
"Kami mau jadwalkan Jumat besok mau rapat karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 (November), kami akan lihat di hari Jumat itu sudah sejauh mana penerapan sehingga teknis nanti penindakan seperti apa sih," ucap Argo kepada wartawan, Selasa 9 November 2021.
Baca juga: Di Atas Jurang 80 Meter, PUPR Buat Jembatan Gantung Kaca Pertama RI
Dirinya kembali menegaskan terkait sanksi tilang baru akan diterapkan apabila setidaknya telah ada 50 persen kendaraan di Ibu Kota yang melakukan uji emisi.
Sebab, dia mengatakan bila masih banyak kendaraan yang belum melakukan uji emisi, sanksi tilang ini tak akan efektif.
"Efektivitas sebenarnya 50 persen, artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling enggak yang langgar hanya satu. Kalau sekarang kan 10 diberhentikan jangan-jangan semuanya belum uji emisi atau hanya satu kendaraan ditindak," kata dia lagi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dimulai awal tahun 2022. Mundur dari rencana awalnya yang akan berlaku per 13 November 2021.
Ini tak lepas dari realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen. Tercatat, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai 10-15 persen. Hingga kini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk sepeda motor.