PPKM Level 1 di Jakarta, 62 Tempat Karaoke Uji Coba Buka Lagi
- Pixabay/Pexels
VIVA – Sejumlah 62 tempat karaoke di Ibu Kota ikut serta dalam uji coba beroperasi kembali. Hal ini setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat usai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diturunkan jadi level 1.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata menyebutkan, ada 62 tempat karaoke di Jakarta yang akan ikut serta dalam uji coba pembukaan karaoke. Tempat itu adalah lokasi yang sudah lolos penilaian protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu. Uji coba dimulai sejak diberlakukannya SE ini, mulai 2 sampai 15 November 2021.
"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE Kadisparekraf Nomor 64/SE/2021," kata dia seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat, 5 November 2021.
Dari 62 tempat karaoke yang ada dalam surat tersebut, seperti Inul Vizta, Masterpiece, NAV, dan lainnya. Selama beroperasi, tempat karaoke harus terhubung dengan jaringan Peduli Lindungi guna memeriksa status vaksinasi pengunjung. Durasi maksimal tiga jam. Mereka harus reservasi secara online.
"Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan
QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," ujarnya.
Selain itu, ada pembatasan kapasitas di masa uji coba. Maksimal tempat karaoke hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas yang ada. Pengelola pun wajib menjalankan protokol kesehatan seperti memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker, dan mewajibkan vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan.
"Penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia. Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi," katanya.