Polisi Kirim Lagi Berkas Kasus Jerinx ke Kejaksaan
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA - Berkas perkara penabuh drum Band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina, alias Jerinx, dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial telah dilimpahkan lagi oleh polisi ke Kejaksaan.
"Dua hari lalu sudah kami kembalikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 4 November 2021.
Polisi Sudah Lengkapi Berkas
Yusri mengungkapkan berkas perkara itu sempat dikembalikan ke penyidik lantaran ada yang harus dilengkapi. Polisi, kata dia, telah melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan jaksa.
"Kami sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari jaksa dan JPU untuk dikembalikan lagi ke sana," ujarnya.
Baca juga: Adam Deni Ditawari Miliaran Rupiah Buat Cabut Laporan pada Jerinx
Menunggu Penelitian Jaksa
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa atas berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilanjutkan dengan proses pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka, dalam hal ini Jerinx.
"Mudah-mudahan sudah lengkap apakah P21 atau tidak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berawal dari Komentar
Kasus tersebut bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis.
Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagram-nya hilang.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx.