Petugas Kebersihan Bandara Soetta Temukan Cek Senilai Rp35,5 M

Petugas kebersihan Bandara Soetta temukan dompet berisi cek Rp35,5 miliar
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pengelola jasa cleaning service Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yakni PT Angkasa Pura Solusi memberikan apresiasinya pada Halimah (29) Team Leader Cleaning Service Terminal 2, Bandara Soetta.

Hal ini, karena wanita itu bertindak jujur dan amanah setelah menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisikan cek senilai Rp35,5 miliar.

Dompet yang diduga milik pengguna jasa Bandara itu ditemukan di area Central Corridor Depature Terminal 2 E Bandara Soetta.

Hal itu berawal saat Halimah sedang melakukan pengecekan di area setempat, hingga akhirnya menemukan barang tersebut. Di sana, ia langsung mengamankan  dan menyerahkan dompet kepada Supervisor Aviation Security (Avsec) yang bertugas saat itu. Ia menyerahkan temuannya kepada petugas Avsec tanpa memeriksa isinya.

Saat diperiksa, dompet tersebut berisi 4 buah buku tabungan berbagai bank, 1 buah paspor dan 2 lembar cek senilai Rp35,5 miliar.

"Besar atau kecil nilai barang, selama itu bukan milik kami, maka sudah jadi kewajiban bagi petugas di lapangan untuk melaporkannya," katanya, Jumat, 29 Oktober 2021.

Adanya hal ini, PT Corporate and Marketing Communication Manager Angkasa Pura Solusi, Virgiawan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kejujuran dari petugas tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi sekali. Semoga prinsip amanah yang dipegang teguh Halimah dapat memotivasi rekan-rekan lain untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam bekerja serta amanah sesuai dengan Core Values AKHLAK BUMN," ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada pemilik dompet yang tercecer tersebut dapat menghubungi call center Bandara Soekarno-Hatta di 138.

"Mengapresiasi kejujurannya dalam bertugas, management PT Angkasa Pura Solusi akan memberikan reward kepada petugas tersebut. Dan kepada pemilik barang, diminta bisa menghubungi call center kami," ungkapnya.

Baca juga: Sopir Truk yang Lindas Polisi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui