Sopir Truk yang Lindas Polisi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui
- Istimewa.
VIVA – Sopir truk berinisial CS yang melindas anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan hingga tewas ditetapkan jadi tersangka. CS diduga kuat lalai dalam berkendara saat itu.
"Untuk pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 29 Oktober 2021.
CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia. Dia terancam enam tahun penjara.
Sambodo mengatakan, setelah ditetapkan jadi tersangka, CS pun ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Penahanan ini dalam rangka pemenuhan berkas kasusnya.
"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," kata dia.
Sebelumnya, anggota polisi anggota Pengawalan Motor Dirlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, meregang nyawa buntut terlibat kecelakaan dengan truk di KM 13.400 B Tol Cikampek. Kejadian nahas itu terjadi pada Kamis 28 Oktober 2021 siang.
Korban Iptu Dwi saat itu tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya untuk kegiatan di Bekasi. Korban tewas mengenaskan akibat luka parah di bagian kepala. Dia diduga terserempet lalu terlindas ban truk.
"Korban alami luka di kepala," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono, kepada wartawan, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca juga: Heboh Spanduk Indomaret di Bekasi, Kapolres Pasuruan Jadi 'Korban'