Sarang Pinjol Ilegal di Cengkareng Adalah Rumah Kos-kosan

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menggerebek aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berlokasi di Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat, Senin, 25 Oktober 2021.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komebspol Auliansyah Lubis mengatakan, kantor pinjol kali ini berpindah dari kamar kos-kosan untuk menghindari pencarian polisi.

“Kali ini kita lakukan penindakan pinjaman online ilegal ini ada di kos-kosan. Jadi terbukti memang bahwa setelah lakukan penindakan beberapa waktu lalu di kantor-kantor sudah mulai tutup. Tapi mereka melakukan kegiatan di salah satu kos-Kosan,” ujar Auliansyah ditemui di Lokasi penggerebekan Pinjol, Cengakreng, Jakarta Barat, Senin, 25 Oktober 2021.

Dalam penggerebekan pinjol ini, Auliansyah mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang terduga pelaku yang terdiri dari dua wanita dan dua pria.

“Jadi di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan ada dua lokasi atau dua kamar. Di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal, Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian akan kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen Bupati Kuansing Soal HGU Sawit

Auliansyah mengatakan, penggerebekan kali ini berdasarakan adanya laporan masyarakat melalui akun Instagram resmi Polda Metro Jaya. Terkait masih ada aktifitas pinjol yang tepat melakukan pemerasan dan terhadap masyarakat yang berhutang.

“Jadi di IG kami ada yang lapor, dia pinjem sebesar Rp 1 jt dan dia sudah bayar Rp2 juta dan masih ditagih lagi sampai Rp20 juta ke depan” ujarnya.

“Makanya dia (korban) melakukan laporan pada kami dan kami menindaklanjuti laporan tersebut. Dan malam ini kita berhasil lakukan penindakan.

Kantor pinjol.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

Hasil pemeriksaan di lokasi, Auliansyah mengatakan, kantor pinjol yang bersarang di kos-kosan ini sudah beraksi selama 10 bulan. Selain amankan para tersangka, polisi juga membawa barang bukti berupa leptop yang digunakan pelaku untuk melakukan penagihan.