Rachel Vennya Mengaku Salah, Siap Jalani Proses Hukum
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Selebgram, Rachel Vennya mengakui perbuatannya salah atas kegaduhan yang telah dibuat buntut tak melakukan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana semestinya.
"Minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 21 Oktober 2021.
Selain mengaku khilaf, Rachel mengklaim siap menjalani proses hukum yang ada sebagai konsekuensi atas tindakan yang diperbuat. Dia mohon didoakan.
"Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum yang berlaku terima kasih mohon doanya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Rachel, Indra Rahardja menambahkan kliennya dicecar 35 pertanyaan. Dia mengaku kliennya siap menjalani proses kasus ini. Dalam pemeriksaan hari ini, Rachel Vennya disebut menjelaskan sedetail mungkin kronologis kasus kaburnya kliennya itu.
"Klien kami komitmen untuk selesaikan ini cepat juga dan pihak kepolisian sangat profesional lakukan lidik ini. Hal-hal yang sifat elementer dan fundamental sudah kita sampaikan kepada pihak polisi," kata dia.
Pasca-dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.
“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” jelas Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021.
Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Wiku.
Kedua aturan tersebut, kata Wiku, sudah sangat tegas dan terang menyampaikan siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain.
Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi di kemudian hari, pihaknya pun terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.