Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah di Depok Dituntut Rp1 Juta
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Mantan Lurah Pancoran Mas, Depok Suganda yang sebelumnya terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, dituntut denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto saat sidang perdana kasus tersebut di PN Depok, Kamis 14 Oktober 2021.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, sidang dengan terdakwa Suganda masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
"Perkaranya masuk register tipiring, sidang singkat, pekan depan sudah vonis," kata Fadil dikonfirmasi Jumat, 15 Oktober 2021.
Fadil mengatakan, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Andi Imran Makulau itu akan mengagendakan sidang putusan pada Senin 18 Oktober 2021 mendatang.
Terkait dakwaan, Fadil mengatakan, Sudganda didakwa pasal alternatif yakni, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Atau kedua, Pasal 212 KUHPidana atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana.
"Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda 1 juta Rupiah, subsider 1 bulan," beber Fadil.
Suganda sebelumnya sempat menjadi bahan pembicaraan, karena saat pemerintah memutuskan pertama kali melakukan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli lalu, disaat itu pula lah dia malah menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya.
Dalam bukti rekaman video yang tersebar di media sosial, memperlihatkan para tamu undangan sedang asik berjoget sembari diiringi musik seolah tanpa memperdulikan aturan PPKM.
Video tersebut lantas mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun twitter-nya, Susi berkomentar agar penyelenggara acara tersebut ditenggelamkan.
"Tenggelamkan!!! Serius!!!," tulis Susi dalam postingannya kala itu.
Beberapa hari setelahnya, Suganda dicopot sebagai lurah dan Polres Metro Depok menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Jadi Tersangka