Provokator Tawuran di Senen Terungkap, Pengguna Narkoba dan Maling
- VIVA/ Willibrodus
VIVA – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, kembali menangkap pelaku provokasi yang memicu tawuran antara warga Kwitang dengan warga Kali Pasir, Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku yang berinisial JK itu diamankan oleh aparat Polsek Senen. Dia ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus tawuran yang terjadi pada awal Oktober 2021 ini.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku JK ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Yang menyebut jika JK merupakan provokator yang memicu tawuran antar warga Kwitang dan Kali Pasir.
"Kalau tawuran antarwarga alasan klasiknya balas dendam seperti itu. Kami tidak percaya penuh kami dengarkan keterangan dia, tapi kami kembangkan terus, mungkin ada fakta lain karena ini masih dalam pengembangan," kata Setyo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu 13 Oktober 2021.
Positif Tes Urine
Berdasarkan temuan itu, lanjut Setyo, pihaknya kemudian melakukan tes urine terhadap JK. Hasilnya, urine JK mengandung narkotika dalam hal ini amphetamin.
"JK juga pakai narkoba jenis sabu. Korelasi bahwa memang selama ini pelaku kejahatan di Jakarta Pusat selalu mengggunakan narkoba dalam melakukan aksi kejahatan. Dapat dibuktikan setelah kami amankan tes urin pelaku positif amphetamin," lanjutnya.
Curi Motor Warga Saat Jumatan
Selain memprovokasi dan mengonsumsi narkoba, JK juga adalah seorang pelaku pencurian. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku.
Aksi pencurian ini dilakukan pada Jumat lalu, 8 Oktober 2021, pada saat warga setempat sedang melakukan salat Jumat. Pada saat melancarkan aksi pencurian ini, pelaku merusak CCTV dan langsung menggasak sebuah sepeda motor.
"Setelah diamankan, kami dapati kendaraan JK ada kunci T dan setelah diinterogasi ternyata itu hasil curian. Dia rusak CCTV, dia ambil kendaraan bermotor warga, itu modus dia, tapi masih kami kembangkan. Hanya yang kami temukan, fakta hanya mengarah pada tiga tindak pidana," jelas Setyo.
Dari tangan tersangka JK, aparat kepolisian berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru dengan nomor polisi B 3257 TJO, kunci bersama STNK motor tersebut. Juga barang bukti sebuah alat yang terbuat dari sebilah gunting dan korek api gas yang telah dimodifikasi yang digunakan untuk mencongkel kontak motor tersebut.
Akibat perbuatannya, sebut Setyo, JK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara untuk dua kasus lainnya, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Hukuman yang diberikan untuk kasus yang pertama ini adalah kurungan penjara selama tujuh tahun. Kalau tindak pidana lain masih kami dalami," tandasnya.