Tak Sesuai Standar, 54 Polisi Tidur di Pasar Kemis Tangerang Dibongkar

Puluhan polisi tidur di Tangerang dibongkar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang membongkar 54 “polisi tidur” di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Camat Pasar Kemis Chaidir mengatakan, pembongkaran itu dilakukan karena tidak sesuai standar keselamatan pengguna jalan. Ditambah, sejumlah “polisi tidur” yang ada di kawasan itu rata-rata dibuat oleh masyarakat setempat.

"Awalnya karena banyak keluhan masyarakat, hingga akhirnya kami melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, untuk melakukan pengecekan, dan ternyata banyak polisi tidur yang tidak memenuhi standar. Seperti, jarak antar polisi tidur yang terlalu dekat, hingga akhirnya dilakukan pembongkaran," katanya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Polisi Tidur atau Speed Trap

Photo :

Nantinya setelah pembongkaran itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan akan melakukan pengkajian untuk pemasangan “polisi tidur”.

Pemasangan itu pun akan dilakukan sesuai standar aman, marka atau garis jalan dan rambu-rambu lalu lintas berupa plang di Jalan Raya Cadas-Kukun.

"Akan kita pasang kembali, sesuai dengan tujuan agar keselamatan pengguna jalan tetap diperhatikan, setelah polisi tidur sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun dibongkar," ujarnya.