Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Ada tiga orang yang ditetapkan lagi menjadi tersangka.
"Tiga orang ini jadi tersangka sehingga total sudah enam orang jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 September 2021.
Dua tersangka merupakan petugas Lapas. Kemudian satu lagi merupakan seorang narapidana di sana. Ketiga tersangka tersebut berinisial JMN, PBB dan RS. JMN diketahui seorang napi atau warga binaan sedangkan PBB dan RS merupakan petugas lapas. Mereka jadi tersangka lantaran kelalaiannya atau kealpaannya.
"Di sini berisi kealpaan mengakibatkan kebakaran, ada tiga tersangka," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Juga menyebut akan ada tersangka lain. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.
"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.
Diketahui, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.