Tangerang Masih Kaji Soal Izin Konser di Masa PPKM

Ilustrasi PPKM
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang masih harus melakukan kajian untuk izin mengadakan kegiatan besar, seperti konser musik dan kegiatan lain, dengan jumlah massa yang besar di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini. 

Meski diketahui, Pemerintah Pusat telah mengizinkan konser dengan sejumlah pembatasan atau syarat.

"Kita masih belum mengizinkan, tapi akan kami bahas lebih lanjut bersama Bupati dan Tim Satgas COVID-19 daerah," kata Kepala Disporabudpar Kabupaten Tangerang, Surya Wijaya, Selasa, 28 September 2021.

Meski demikian, sampai saat ini telah banyak permintaan izin dan rekomendasi kepada pihaknya dalam penyelenggaraan kegiatan konser musik di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Memang kalau laporan yang kami terima atas kasus aktif COVID-19 di Kabupaten menurun dan Pemerintah Pusat meminta itu (diizinkan) tapi daerah punya pertimbangan sendiri, ini akan kita bahas," ujarnya.

Surya juga mempersilakan para promotor atau event organizer bersurat meminta izin atau rekomendasi kegiatan konser jika ingin melaksanakan di wilayah kabupaten Tangerang.

"Selama  ini instruksi PPKM belum berubah, seandainya ada event itu silakan bersurat ke bupati dan tim Satgas COVID-19.  Sudah banyak yang mengusulkan, selama ini belum ada yang dikasih," ujarnya.

Sebelum pandemi COVID-19, ICE Convention Center yang berada di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kerap dijadikan lokasi perhelatan musik dan pameran besar skala nasional.