Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Bidik Tersangka Lain

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tiga pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang yang jadi tersangka terkait kebakaran di sana, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, hari ini. 

"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y. dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021.

Pada hari ini, polisi pun memeriksa dua orang saksi ahli. Mereka adalah ahli pidana dan ahli kebakaran. Keterangan dua ahli ini guna menentukan tersangka lain yang melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. 

Kata dia, begitu dua alat bukti dinyatakan lengkap maka penyidik segera mengadakan gelar perkara guna menentukan tersangka baru.

"Kita akan upayakan kepada penyidik untuk gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Entah (gelar perkara) malam ini atau mungkin besok tergantung pemeriksaan hari ini," katanya.

Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga tersangka. Juga menyebut akan ada tersangka lain. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiganya adalah RU, S, dan Y.

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Sebelumnya, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.